12.15.2010

Merger dan Akuisisi

Sedikit pemikiran mengenai merger dan akuisisi ...

Istilah Merger
Istilah ini dimaksudkan sebagai suatu “fusi” atau “absorpsi” dari suatu benda atau hak
kepada benda atau hak lainnya. Dalam hal ini, fusi atau absorpsi tersebut dilakukan oleh
suatu subjek yang kurang penting dengan subjek lain yang lebih penting. Dengan
demikian merger perusahaan menyebabkan salah satu di antaranya akan lenyap
(dibubarkan).


Istilah akuisisi

Akuisisi adalah perbuatan memiliki harta benda tertentu, UU PT menggunakan istilah
“pengambilalihan” untuk pengertian ini. Secara pesifik, akuisisi merupakan tindakan
untuk mengambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang biasanya tetapi tidak
selamanya, dicapai dengan membeli saham biasa dari perusahaan lain. Berbeda dengan
merger, pada kasus akuisisi tidak ada perusahaan yang melebur ke perusahaan lainnya.
Jadi, setelah terjadi akuisisi maka kedua perusahaan masih tetap axist, hanya
kepemilikannya yang telah berubah.


Bagaimana dengan isue merger bakrie telkom (esia) dan telkom flexi ...
Saya "menganggap" telkom flexi merupakan pihak yang lebih penting (dan lebih ahli tentunya) dan esia pihak yang kurang penting ...
Jadi seumpama merger dan esia terjadi dan esia yang berkuasa , maka berarti telkom menganggap bisnis cdma sudah tidak menarik lagi (dying business) ...
akan tetapi jika telom flexi menjadi mayoritas berarti prospeknya masih bagus ...
"Hanya Opini Saja" HEHEHE .. :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar